Kajati Jatim, Mia Amiati Terangkan Posisi Singkat Dugaan Tipikor PT INKA

    Kajati Jatim, Mia Amiati Terangkan Posisi Singkat Dugaan Tipikor  PT INKA

    Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada 6 Juni 2024, telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan..

    Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print - 769/ M.5/ Fd.2/ 06/ 2024.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., saat dikonfirmasi terkait perkara ini menerangkan posisi singkat perkara.

    PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

    "Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC, " ujar Mia Amiati. Jumat (19/7/2024) sore.

    PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure, dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik;

    PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

    "Dengan demikian, INKA keluar uang kepada perusahan yg bukan entitasnya inka yaitu jv tsg infra secara tidak prosedural dibungkus pakai utang piutang dan sampai sekarang proyek tersebut tidak ada dan tidak pernah terlaksana, " ujar Mia Amiati.

    Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 18 (delapan belas) orang, baik dari INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya 

    "Bahwa di duga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara dan masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur, " pungkas Mia Amiati.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 dan...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Dukung Kejari Malang Penyelamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Perhutani Probolinggo Lakukan Sosialisasi Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi Tambang Pasir Secara Legal
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami