Berkas Zeth Bara dkk Tersangka Pencurian Kabel Telkom di Sidoarjo Sudah P21

    Berkas Zeth Bara dkk Tersangka Pencurian Kabel Telkom di Sidoarjo Sudah P21

    Sidoarjo - Kasus pencurian kabel Telkom di desa Keper, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo, yang terjadi pada 14 Mei 2024 lalu, membuat Seth Bara, dkk, jadi tersangka.

    Nama Seth Bara, dkk, sebagai tersangka diketahui media ini setelah melakukan penelusuran di portal SPDP Kejaksaan Republik Indonesia pada Senin (5/8) siang.

    Untuk mengetahui siapa saja yang dijadikan tersangka, dan penanganan kasusnya sejauh mana, media melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dan Ps. Kanitreskrim Pidana Umum (Pidum) Iptu Deti pada Senin (5/8) siang.

    Iptu Deti menjawab, kasusnya berproses, dan ketika ditanya selain Zeth Bara berapa orang yang jadi tersangka dan ditahan, Iptu Deti menjawab untuk bertanya ke Kasatreskrim.

    "Njenengan tanya kasat nggih pak, " jawab Iptu Deti. Senin (5/8) pukul 11.15 Wib via pesan WhatsApp (WA).

    Kompol Agus Sobarnapraja saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa berkas perkara sudah P21 (lengkap), dan ada 3 tersangka yang sudah ditahan.

    "Sudah P21, Untuk nama silakan tanya ke Kanit, beliau sudah saya hubungi, " ujar Kompol Agus. Senin (5/8) pukul 11.52 Wib.

    Iptu Deti saat dikonfirmasi terkait nama-nama tersangka, ia menyebut 3 inisial, dan peran masing-masing tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/V/RES.1.8/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2024.

    Pertama, ZB, 53 tahun, berperan mencari lokasi tertanamnya kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia, menyuruh membuat surat perintah kerja dan nota dinas palsu, dan menyuruh mencarikan pekerja untuk melakukan penggalian tanah guna mengambil kabel tembaga.

    Kedua, HP, 41 tahun, berperan membuat surat perintah kerja dan Nota Dinas palsu untuk melakukan penggalian tanah guna mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia, dan mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan kabel tembaga.

    Ketiga, AM, 52 tahun, berperan menggali dan mencari kabel PT. Telkom, menyiapkan sarana dan prasarana berupa alat gali dan mobil untuk mengangkut kabel tembaga.

     "Kami sudah riksa semua sesuai petunjuk jaksa, " jelas Iptu Deti. Senin (5/7) pukul 21.30 Wib, via pesan WA.

    Perlu diketahui, kasus pencurian kabel tembaga milik Telkom menjadi perhatian publik karena diduga dilakukan 17 orang lebih yang mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

    Dari informasi didapat media, 17 orang sebagai pekerja menggali tanah dan menarik kabel, dan beberapa orang berperan sebagai koordinator lapangan.

    Saat mengamankan terduga para pelaku, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti kabel Telkom yang sudah dipotong pendek yang berada diatas mobil pickup.

    Para tersangka atas perbuatannya dijerat  pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Di dalam pasal itu menyatakan bahwa pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    BKKBN Gelar Workshop GDPK, Bahas Lima Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani dan PT. PP Komitmen Dukung Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Perhutani Probolinggo Lakukan Sosialisasi Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi Tambang Pasir Secara Legal

    Ikuti Kami