Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
    Didi Sungkono, S H., M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Kandidat Doktor Hukum, dan Dosen Ilmu Hukum

    Surabaya - Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H., dengan tegas apa yang dilakukan Ivan Sugianto, walimurid yang bersikap arogan terhadap anak remaja, sangat tidak dibenarkan oleh hukum.

    "Ini namanya 'persekusi' dan persekusi itu bertentangan dengan nilai-nilai adab serta Pancasila, " ujar Didi Sungkono, Kamis (14/11), mengomentari kejadian Ivan Sugianto menyuruh anak SMA minta maaf dan menggonggong seperti anjing.

    Didi Sungkono juga mengatakan, jelas dalam sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan perbuatan Ivan bertentangan dengan Pancasila sila kedua.

    "Ini tidak beradab sama sekali, manusia itu bermoral, karena perwujudan dari Pancasila sebuah nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu saling menghormati antar sesama, " ujarnya.

    "Sepertinya pelaku ini tidak berbudaya dan tidak bermoral, serta perlu dipertanyakan agamanya, karena kalau orang beragama tidak mungkin memperlakukan sesama nya seperti itu, " kata Didi Sungkono.

    Didi Sungkono meminta Polisi harus bergerak cepat, karena sudah jelas alat buktinya, barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya.

    "Kasihan itu korbannya masih anak remaja. Pelaku harus dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, segera periksa, saksi-saksi, tangkap pelaku dan preman-preman yang ikut datang intimidasi siswa, " ujar Didi Sungkono.

    Didi menguatkan kejadian ini tidak bisa dibiarkan, segera bergerak cepat, suatu kemunduran kalau Polri tidak bergerak secara cepat. 

    "Ini bukan gesekan anak, tapi orangtua yang melakukan persekusi terhadap anak, " ujar Didi Sungkono.

    Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan, "Memang benar ada asas ultimum remedium itu dalam hukum pidana namanya asas, yaitu sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum, asas ini berlaku dalam berbagai bidang."

    "Kalau sudah ada perdamaian tentunya asas tersebut bisa diterapkan, tapi ini perkara sudah menjadi issue nasional, Polri harus bergerak secara cepat, tepat dan transparan, UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak bukan delik aduan, jerat dengan Pasal 80 , ancaman maksimal 5 Tahun Penjara biar ada efek jera bagi para pelaku persekusi terhadap anak, " urai Didi Sungkono.

    "KUHAP jangan diartikan (Kasih uang habis Perkara) atau KUHAP diartikan (Kurang Uang Harus Penjara). Negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar, tidak ada yang 'kebal' hukum atau mendapat keistimewaan Dimata hukum, siapapun dia , baik dia pengusaha, penguasa atau rakyat jelata, semua sama, " ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini yang juga berprofesi sebagai Dosen ilmu Hukum.

    Persekusi bukanlah delik aduan, walaupun sudah ada asas perdamaian, Polri sebagai aparat penegak hukum bisa memproses pelaku.

    "Tidak memanusiakan manusia, mana ada manusia diperintahkan sujud dan bergaya 'bak' binatang serta disuruh menggonggong, " geram Didi Sungkono 

    Didi Sungkono dengan tegas mengatakan kalau Polisi tidak segera tangkap pelaku dan tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan, akan menjadi preseden buruk bagi Kepolisian kedepannya.

    "PRESISI, PROMOTER, hanya akan dinilai masyarakat sebagai lips service saja. Pemanis bibir, bagaikan angin, ada terasa, tapi tidak bisa di lihat, " tegas Didi Sungkono dosen di beberapa universitas ini.

    "Polri harus bergerak, masyarakat menunggu secara Profesional dan proporsional dalam menindaklanjuti perkara yang menjadi viral secara nasional, " lanjut calon Doktor hukum ini.

    Sementara itu, dari informasi terbaru, Ivan Sugianto pada (Kamis, 14/11) sore telah diamankan atau ditangkap oleh pihak Kepolisian di bandara international Juanda 1 Suabaya.

    Dan kini sang jagoan, pelaku persekusi terhadap anak remaja digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas penangkapan pelaku Persekusi terhadap anak yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polrestabes Surabaya menurut Didi Sungkono sudah sangat tepat.

    "Jelas dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak walaupun sudah ada asas perdamaia, tidak menggugurkan pidananya karena dampak dari persekusi yang dilakukan oleh pelaku ini akan berakibat tekanan psikis terhadap anak, " ujar Didi Sungkono yang terkenal tegas ini.

    "Kita apresiasi Polri karena salah satu fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat, " ujar Didi Sungkono.

    "Semoga dengan tertangkapnya pelaku, akan membuat efek jera dan bertobat, tidak bertambah arogan untuk kedepannya, " pungkas Didi Sungkono.

    Perlu diketahui, peristiwa ini terjadi bermula dari saling ejek antara Siswa SMA Gloria dengan sekolah Cita Hati pada  pertandingan Basket.

    Siswa SMA Cita Hati yang diejek merupakan anak dari Ivan Sugianto. Mengetahui anaknya diejek, Ivan langsung ngamuk di SMA Gloria.

    Tanpa mampu dilerai oleh siapapun, ia terus mengamuk dan bersikap arogan seakan kebal hukum. Disaat itulah anak SMA Gloria 2 diintimidasi oleh Ivan disuruh bersujud minta maaf dan disuruh menggonggong seperti anjing. 

    Walaupun ada perdamaian antara kedua belah pihak, tapi pihak sekolah SMA Gloria 2 Surabaya meminta proses hukum berlanjut karena tindakan terduga pelaku sudah di luar nalar manusia. @red.

    didi sungkono polrestabes surabaya pelaku tidak beradab vian sugianto
    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Bekali SMK Kehutanan Teknik Sadapan

    Artikel Berikutnya

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Mendapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Perhutani Probolinggo Lakukan Sosialisasi Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi Tambang Pasir Secara Legal
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami